SMARTMAKASAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar untuk menghadiri konsultasi terkait asuransi Gedung DPRD Kota Makassar. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-40/KO.162/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Surat itu menjadi tindak lanjut atas permohonan konsultasi yang sebelumnya diajukan Sekretaris DPRD Kota Makassar mengenai tahapan klaim asuransi bangunan gedung pascainsiden yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
ertemuan konsultasi dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Agenda tersebut digelar di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3–5, Makassar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan, Mochammad Muchlasin. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan guna membahas secara komprehensif proses klaim asuransi yang tengah berjalan.
Selain jajaran OJK dan Sekretariat DPRD, pertemuan juga menghadirkan perwakilan dari Asuransi Eka Lloyd sebagai perusahaan penanggung. Hadir pula unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBKP) Sulawesi Selatan.
Forum ini difokuskan pada pembahasan teknis dan administratif mengenai tahapan klaim, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian kerugian, hingga mekanisme pencairan sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar proses klaim dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. OJK, kata dia, berperan memastikan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian
Sumber : DPRD Kota Makasar
