SMARTMAKASSAR.COM. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham periode 2021–2022.
Penetapan sanksi ini diumumkan Jumat sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat integritas dan pengawasan industri pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” demikian keterangan resmi OJK belum lama ini.
Modus Manipulasi Lewat Media Sosial
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan BVN melakukan pola transaksi menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi harga saham melalui media sosial. Namun di saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan investor,” tulis OJK.
BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tiga Pihak Lain Didenda atas Kasus IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
OJK menetapkan denda kepada:
- PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar
- Sdr. UPT sebesar Rp1,8 miliar
- Sdr. MLN sebesar Rp1,8 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi yang dilakukan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tegas OJK.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna menjaga pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
