Skip to content
SMARTMAKASAR.COM

SMARTMAKASAR.COM

Kanal Bisnis dan Ispirasi

  • Home
  • News Update
  • Business Today
  • Healthy
  • Sport
  • Talkshow
  • Streaming
  • Toggle search form
  • Ramadan 2026, Pertamina Hadirkan Berbagi Takjil di 178 SPBU Sulawesi Makassar
  • Kolaborasi Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Iklim dan Stabilitas Perbankan Nasional
  • Pertamina Pastikan Takaran BBM SPBU Baubau Akurat Selama Ramadan dan Idulfitri 2026 Daerah
  • Ramadhan Leadership Camp Pemprov Sulsel Hadirkan Polda, Bahas Peran Polri Dukung Tata Kelola Bersih Daerah
  • Daya Saing Sulsel Peringkat 10 Nasional, Terkuat di Sulawesi Daerah
  • PT Vale Resmikan Dua Proyek Strategis di Kolaka, Perkuat Ekonomi Rakyat dan Komitmen Lingkungan Daerah
  • Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil 2025, Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,43 Persen Makassar
  • Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026 Daerah

Manipulasi Saham via Medsos, OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar

Posted on February 27, 2026February 28, 2026 By Dian Mega No Comments on Manipulasi Saham via Medsos, OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar

SMARTMAKASSAR.COM. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham periode 2021–2022.

Penetapan sanksi ini diumumkan Jumat sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat integritas dan pengawasan industri pasar modal Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” demikian keterangan resmi OJK belum lama ini.

Modus Manipulasi Lewat Media Sosial
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan BVN melakukan pola transaksi menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi harga saham melalui media sosial. Namun di saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan investor,” tulis OJK.

BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Didenda atas Kasus IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

OJK menetapkan denda kepada:

  • PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar
  • Sdr. UPT sebesar Rp1,8 miliar
  • Sdr. MLN sebesar Rp1,8 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi yang dilakukan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tegas OJK.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna menjaga pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Nasional

Post navigation

Previous Post: Kolaborasi Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Iklim dan Stabilitas Perbankan
Next Post: Hadapi Lonjakan Mudik 2026, Pemerintah Fokus Keselamatan dan Konektivitas di Sulsel

Related Posts

  • Kolaborasi Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Iklim dan Stabilitas Perbankan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pertamina Pastikan Takaran BBM SPBU Baubau Akurat Selama Ramadan dan Idulfitri 2026 Daerah
  • Hadapi Lonjakan Mudik 2026, Pemerintah Fokus Keselamatan dan Konektivitas di Sulsel News Update
  • Ramadan 2026, Pertamina Hadirkan Berbagi Takjil di 178 SPBU Sulawesi Makassar
  • Pertamina Tambah Suplai LPG 3 Kg hingga 125% di Sulteng, Bantah Isu Kelangkaan Daerah
  • Kemenkominfo RI Ajak Media Center Diskominfo-SP di Sulsel Berkontribusi Informasi Melalui Portal Kemenkominfo Daerah
  • Daya Saing Sulsel Peringkat 10 Nasional, Terkuat di Sulawesi Daerah
  • Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026 Daerah
  • Fatmawati Rusdi Hadiri Perayaan Imlek 2026 di Makassar, Ajak Perkuat Harmoni dan Kebersamaan Budaya

RADIO SMART MAKASSAR Puri Macanda Onix Nomor 11 Kabupaten Gowa Jalan H. Imam Munandar No. 383 Telepon/ Wa Dian Mega 0812 4171 6773
Copyright © 2026 SMARTMAKASAR.COM

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by